Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Baca SelengkapnyaPenyedia jasa konstruksi (Jakon) pada setiap proyek pembangunan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan dua program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM)
Baca SelengkapnyaPMI sebagai peserta program jaminan sosial terdiri atas : 1. PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. 2. PMI Perseorangan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat selama bekerja dan setelah bekerja.
Baca SelengkapnyaCara klaim semua program BPJS Ketenagakerjaan
Baca SelengkapnyaNOMOR 86 TAHUN 2013
Tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
NOMOR 44 TAHUN 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
NOMOR 45 TAHUN 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
NOMOR 46 TAHUN 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
NOMOR 37 TAHUN 2021
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
NOMOR 29 TAHUN 2015
Tentang Tatacara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
NOMOR 7 TAHUN 2017
Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
NOMOR 18 TAHUN 2018
Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
NOMOR 15 TAHUN 2021
Tentang Tatacara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
NOMOR 5 TAHUN 2021
Tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kemaian, dan Jaminan Hari Tua
NOMOR 4 TAHUN 2022
Tentang Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
NOMOR 01 TAHUN 2014
Tentang Tatacara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
NOMOR 01 TAHUN 2016
Tentang Tatacara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
NOMOR 1 TAHUN 2021
Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
Email Pelaporan Kecelakaan Kerja Kantor Cabang Kebon Sirih
Alamat Pengolahan data tenaga kerja oleh perusahaan melalui SIPP
Website Pendaftaran jasa konstruksi dan pengolahan datanya
Website Pengetahuan Tentang JKP
Pencarian Kantor Cabang Dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja