Penerima Upah

Penerima Upah

30/07/2025

Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

30/07/2025

Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Baca Selengkapnya
Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi

30/07/2025

Penyedia jasa konstruksi (Jakon) pada setiap proyek pembangunan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan dua program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya
Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia

30/07/2025

PMI sebagai peserta program jaminan sosial terdiri atas : 1. PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. 2. PMI Perseorangan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat selama bekerja dan setelah bekerja.

Baca Selengkapnya