Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Baca SelengkapnyaPenyedia jasa konstruksi (Jakon) pada setiap proyek pembangunan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan dua program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM)
Baca SelengkapnyaPMI sebagai peserta program jaminan sosial terdiri atas : 1. PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. 2. PMI Perseorangan yang membayar iuran untuk mendapatkan pelindungan pada saat selama bekerja dan setelah bekerja.
Baca Selengkapnya