Bagi PIC Perusahaan, agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya segera di SIPP untuk menghindari risiko JKK/JKM yang tidak di cover.
CSR Perusahaan bisa disalurkan dalam bentuk : 1. Pelestarian Lingkungan 2. Pembangunan Sosial dan Infrastruktur Publik 3. Bidang Pendidikan dan Kesehatan 4. Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM 5. Tanggung Jawab Internal (Karyawan) 6. BPJS Ketenagakerjaan : - Pekerja Rentan - Pekerja Mandiri (Sekitar karyawan atau eksternal)
- Hub AR pembina masing-masing
Untuk menghindari denda iuran 2%, segera bayarkan iuran ini sebelum tanggal 15 bulan berikutnya